RANGKUMAN BAB 1 – HUKUM MAKANAN DAN MINUMAN
Allah telah mempersiapkan makanan dan minuman bagi manusia sebagai kebutuhan paling mendasar bagi setiap makhluk. Tersedianya makanan dan minuman adalah sebagai sarana untuk merealisasikan tujuan penciptaan manusia yaitu beribadah kepada Allah ta’ala.
Makanan yang masuk ke dalam perut seseorang sangat berpengaruh perhadap akhlak dan perilakunya. Makanan yang baik akan berpengaruh baik begitupula sebaliknya. Oleh karena itu Allah perintahkan agar mengkonsumsi makanan yang baik, Allah berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُوا۟ مِمَّا فِى ٱلْأَرْضِ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا۟ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيْطَٰنِ ۚ إِنَّهُۥ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqarah : 168)
A. Hukum Asal Makanan
Hukum asal makanan adalah halal dan boleh dimakan. Allah ta’ala berfirman :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dialah Allah yang menjadikan segala apa saja yang ada di muka bumi untuk kamu”. (Al-Baqarah:29).
Kecuali yang telah diharamkan oleh Allah dan RasulNya. Allah berfirman :
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (Al An’am: 119)
B. Makanan dan Minuman Halal
Para ulama telah memberikan kaidah dalam hal makanan dan minuman yang halal, yaitu : “Setiap makanan dan minuman yang baik, suci dan tidak memudharatkan (membahayakan) maka hukumnya mubah (boleh)”. Adapun jika makanan dan minuman itu kebalikan dari kaidah ini maka hukumnya haram.
Makanan yang halal ada dua jenis yaitu jenis hewan dan tumbuhan. Jenis tumbuhan seperti biji-bijian yaitu jangung, gandum, kopi dan buah-buahan seperti jeruk. apel, anggur, pepaya dan laoin-lain.
Makanan dari jenis hewan ada tiga macam, yaitu :
- Hewan yang hidup di air kecuali yang beracun dan menjijikkan (seperti katak) serta buas (seperti buaya).
- Hewan yang hidup di darat kecuali yang beracun dan menjijikkan serta buas.
- Hewan yang hidup di dua alam (air dan darat) seperti kura-kura, kepiting dan lain-lain.
C. Makanan dan Minuman Haram
Makanan yang haram dari jenis binatang adalah :
- Hewan yang kotor dan menjijikkan, seperti ; babi, kutu, kecoa, tikus, lalat dan lainya
- Hewan buas yang bertaring , seperti ; singa, harimau, anjing dan lainnya
- Hewan burung yang bercakar, seperti ; elang, rajawali, burung hantu dan lainnya
- Hewan burung pemakan bangkai, seperti nasar dan gagak
- Hewan yang dilarang dibunuh, seperti ; hud-hud, katak dan lainnya
- Hewan yang dianjurkan dibunuh, seperti ; ular, kalajengking, tikus dan lainya
- Hewan keledai jinak dan bighol (hasil persilangan antara kuda dan keledai).
D. Manfaat Makanan dan Minuman Halal
- Menjauhkan diri dari dosa
- Mendapatkan kesucian jiwa
- Diterima amal dan doa-doanya dikabulkan
- Mendekatkan diri kepada Allah
- Tubuh menjadi sehat dan berkembang dengan baik
- Terhindar dan sembuh dari sakit
- Menjaga kesehatan agar tetap prima
E. Akibat Makanan dan Minuman Haram
- Menjauhkan diri dari rahmat Allah
- Mendapatkan dosa dan membangkitkan murka Allah
- Mengakibatkan doa tidak diterima
- Mendapatkan balasan dan ancaman berupa siksaan
- Membahayakan kesehatan
- Berperangai dan bersifat buruk
- Menghilangkan akal dan kesadaran
- Melemahkan tubuh
Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony Hafidzahullah
Rujukan : “Buku Mapel Fiqih Kelas V MSU Al Ukhuwah Sukoharjo”