Di dalam mendidik, hukuman itu tujuannya bukanlah untuk hudud (penerapan hukum), tapi lebih kepada takzir (hukuman yang tidak ditentukan) dan tarbiyah (sarana mendidik). Ada hukuman fisik yang tertinggi di dalam pendidikan adalah dengan pukulan. Ini tidak sama dengan pukulan di dalam pelaksanaan hudud tentunya. Sebagian orang salah memahami lalu melakukan hukuman berupa pukulan seperti yang diterapkan di dalam hukum hudud, ini salah.

Dan berikut ini diantara gambaran atau foto beberapa anak/santri yang dihukum untuk menulis hiwar (percakapan) dalam bahasa Arab karena suatu pelanggaran yang dilakukan… Dan hukumannya juga hukuman yang mendidik yaitu menulis sebuah materi yang mereka pelajari…

Kemudian juga hukuman itu bukan tujuan. Hukuman adalah wasilah untuk mencapai sebuah tujuan. Tujuan utamanya adalah mendidik, bukan untuk melampiaskan kekesalan apalagi melampiaskan amarah. Bahkan tidak boleh menghukum ketika kita sedang marah. Hakim sendiri tidak boleh menjatuhkan vonis hukum saat dia marah. Karena hukum yang dijatuhkan tidak akan akurat.

Sebagian orang tua yang menjadi nafsunya terhadap anak adalah menghukum. Keinginannya yang ada di dalam benaknya adalah menghukum dan menghukum. Dan dia seolah-olah tidak menemukan cara untuk meluruskan anaknya selain “Aapa hukuman yang akan saya berikan kepada anak ini?”

Kita tahu bahwasanya tidak semua perkara itu bisa diluruskan dengan hukum. Apalagi terhadap anak. Maka dari itu di dalam Islam sendiri hukuman terhadap anak itu baru boleh diberikan diatas usia 10 tahun. Adapun usia di bawah itu kita harus meniadakan ataupun menghapus bentuk-bentuk hukuman kepada anak di bawah usia 10 tahun.

 

 

  • Tim Medsos MSU (PKPPS Tingkat Ula Al Ukhuwah Sukoharjo)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *