Apa itu kotoran?? Apakah setiap yang kotor itu najis?? Berikut ini tulisan ringkas terkait dengan pertanyaan diawal yang kami ambil dari artikel muslim.or.id…

 

Qadzarah

Qadzarah artinya kotoran, yaitu semua yang dianggap kotor atau tidak bersih oleh manusia; lawan kata dari bersih. Secara bahasa, qadzarah artinya sama dengan najasah (najis). Perlu di fahami bahwa kotoran itu berbeda dengan najis dan hadats dalam istilah syariat. Tidak semua yang dianggap kotor oleh manusia itu adalah najis, hadats dan membatalkan wudhu.

Dewan Fatwa Islamweb.net menyatakan :

فَالقَذْرُ اِسْمٌ لِمَا تُعَافِهِ النَّفْسُ وَتَكْرَهُهُ نَجَساً كَانَ أَوْ غَيْرَ نَجَسٍ، فَالقَذْرُ إِذَنْ أَعَمُّ مَنَ النَّجَسِ مُطْلَقاً

Al Qadzar adalah istilah untuk semua yang tidak disukai oleh jiwa, baik itu berupa najis ataupun bukan najis. Maka qadzar itu lebih umum dari najis” [Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=132530].

Najis, hadats dan pembatal wudhu ditentukan berdasarkan dalil-dalil. Adapun kotoran secara umum, statusnya kembali kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci dalam pandangan syariat. Kaidah fiqih mengatakan :

وَالأَصْلُ فِي أَشْيَائِنَا الطَّهَارَةُ *** وَالأَرْضُ وَالثِّيَابُ وَالحِجَارَةُ

“Hukum asal segala benda yang ada di (bumi) kita adalah suci, demikian juga tanah, pakaian dan batu” [Manzhumah Qawaid Fiqhiyyah As Sa’diyah].

Maka kotoran dibagi menjadi dua :

  1. Kotoran yang bukan najis, semisal tanah, debu, noda makanan, noda cat, dan semisalnya. Statusnya asalnya suci dalam pandangan syariat, kecuali sudah tercampur dan didominasi oleh zat lain yang termasuk najis.
    Demikian juga terkena benda-benda tersebut bukan pembatal wudhu karena tidak terdapat dalil bahwa mereka dapat membatalkan wudhu. Maka tidak benar sikap sebagian orang yang merasa wudhunya batal karena ia menginjak tanah.
  2. Kotoran yang merupakan najis, yaitu kotoran yang ditetapkan syariat sebagai najis, seperti kotoran manusia (feces), air seni, madzi, bangkai, air liur anjing, babi, dll.

Meski demikian, kotoran yang statusnya suci bukan najis dalam syariat, bukan berarti seorang Muslim bermudah-mudahan terhadapnya. Diantara adab yang baik bagi seorang Muslim adalah senantiasa menjaga kebersihan dan berpenampilan yang bagus. Bukan adab yang baik jika seorang Muslim berpenampilan kumal, kotor, pakaiannya penuh noda, rumahnya pun kotor, sampah berceceran, walaupun tidak terdapat najis. Ini bukan adab yang baik. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :

إِنَّ اللّٰهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الجَمَالَ

sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan” (HR. Muslim)

Wallahu a’lam.

(Di ringkas oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzahullahu ta’ala dari Sumber: https://muslim.or.id/28432-perbedaan-najasah-hadats-nawaqidhul-wudhu-dan-qadzarah.html)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *