HUKUM BERSUCI DENGAN AIR MUSYAMMAS

 

A. Pengertian Air Musyammas

Musyammas (arab: الـمشمس) dari kata syamsun (arab: شمس) yang artinya matahari. Disebut air musyammas karena air ini terkena terik matahari.

 

B. Hukum Air Musyammas

Air musyammas (air yang terkena terik matahari) adalah air yang thahur (suci dan menyucikan). Namun, mengenai boleh ataukah makruh digunakan, para ulama berbeda pendapat. 
Ulama Hambali, sebagian ulama Malikiyyah, Imam Nawawi dari kalangan Syafiiyah, madzhab Zhahiriyyah, Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menyatakan bahwa air musyammas itu thahur (suci dan menyucikan) dan tidak makruh digunakan. Lihat Mulakkhas Fiqh Al-‘Ibadat, Terbitan Ad-Durar As-Saniyyah, hlm. 14.

Alasannya, dalil yang melarang penggunaan air musyammas adalah hadits yang bermasalah. ‘Uqaili dalam Adh-Dhu’afaa’ (2:176) megatakan:

لَيْسَ فِي المَاءِ المُشَمَّسِ شَئٌ يَصِحُّ مُسْنَدًا

“Tidak ada hadits sahih yang menyatakan bermasalahnya menggunakan air musyammas.”

Komisi Fatwa di Saudi Arabia, yaitu Al-Lajnah Ad-Da-imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’ pernah ditanyakan mengenai hal ini, lalu para ulama yang duduk dalam komisi tersebut menjawab:

لَا نَعْلَمُ دَلِيْلًا صَحِيْحًا يَمْنَعُ مِنَ اسْتِعْمَالِ المَاءِ المُشَمَّسِ

“Kami tidak mengetahui satu dalil shahih yang melarang menggunakan air musyammas (air yang terkena terik matahari).”

Yang menandatangani fatwa ini: Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua. (Soal keenam dari Fatwa no. 7757)

C. Alasan Ulama’ Memakruhkan Memakai Air Musyammas.

  • Karena masalah kesehatan.

Imam as-Syafii (w. 204 H) mengatakan,

وَلَا أَكْرَهُ المَاءَ المُشَمَّسَ إِلَّا مِنْ جِهَّةِ الطِّبِّ

“Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.” (al-Umm, 1/16).

Dalam al-Fiqh al-Manhaji ’ala Madzhab as-Syafii dinyatakan,

نَقَلَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللّٰهُ تَعَالَى عَنْ عُمَرَ رَضِيَ الاللّٰهُ عَنْهُ : أَنَّهُ كَانَ يَكْرَهُ الاِغْتِسَالَ بِهِ، وَقَالَو: وَلَا أَكْرَهُ المَاءَ المُشَمَّسَ إِلَّا مِنْ جِهَّةِ الطِّبِّ، ثُمَّ رُوِىَ :أَنَّهُ يُوْرِثُ البَرَصَ

Imam as-Syafii mendapat riwayat dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau memakruhkan orang yang mandi dengan air musyammas. Imam as-Syafii mengatakan, ’Saya tidak menilai makruh air musyammas, selain karena alasan kesehatan.’ Kemudian diriwayatkan bahwa mandi dengan air musyammas bisa menyebabkan kusta. (al-Fiqh al-Manhaji, Dr. Musthafa Bagha, 1/32).

  • Air itu terkena terik matahari di daerah yang panas
  • Air itu berada di wadah terbuat dari logam selain emas dan perak
  • Air itu digunakan untuk badan manusia, atau binatang yang bisa terkena kusta

Dr. Musthafa Bagha menyebutkan beberapa syarat di mana air musyammas bisa dihukumi makruh : Air itu terkena terik matahari di daerah yang panas, Air itu berada di wadah terbuat dari logam selain emas dan perak, Air itu digunakan untuk badan manusia, atau binatang yang bisa terkena kusta, seperti kuda. (al-Fiqh al-Manhaji, 1/32).

 

  • Rangkuman kajian rutin di masjid Al-Amin, Suruh, Kayuapak, Polokarto
  • Tim Medsos MSU (PKPPS Tingkat Ula Al Ukhuwah Sukoharjo)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *