RANGKUMAN BAB 6 – TASYABBUH
A. Pengertian
Tasyabbuh secara bahasa artinya adalah memaksakan diri supaya bisa serupa dengan orang lain. Sebagian ulama mendefinisikan tashubbuh adalah usaha seseorang untuk menyerupai orang lain baik bentuk atau rupa, warna, maupun sifat-sifatnya.
Definisi lain menyebutkan : Tasyabbuh adalah seoramng Muslim yang menyerupai orang kafir dalam akidah, ibadah dan akhlak atau adat-adat yang sudah menjadi ciri khas mereka, atau tunduk kepada mereka dengan cara-cara apa saja.
B. Hukum Tasyabbuh Orang Kafir dan Fasiq dalam berpakaian
Wajib bagi setiap Muslim untuk menjaga dan menjauhkan diri dari menyerupai musuh-musuh Allah, karena menyerupai mereka hukumnya haram. Hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘ 1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِي جُحْرِ ضَبٍّ لَاتَّبَعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalannya umat-umat terdahulu, sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sehingga seandainya mereka masuk lubang dhab (sejenis kadal), maka kalian akan mengikutinya”. Lalu para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud umat terdahulu itu adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Rasulullah menjawab: “siapa lagi kalau bukan mereka?” (Muttafaqun ‘alaih).
C. Hukum Tasyabbuh laki-laki dengan Wanita atau sebaliknya
Laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya adalah dosa besar karena Nabi telah melaknat mereka.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَال
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki”. (HR. Al-Bukhâri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991)
Larangan ini berlaku umum dalam hal pakaian, tutur kata maupun keadaan lainnya. Namun ada beberapa catatan :
- Jika ada pakaian atau lainnya yang biasa dipakai kedua belah pihak, maka keduanya boleh memakainya.
- Jika ada pakaian atau lainnya yang khusus bagi laki-laki, maka haram dipakai wanita.
- Jika ada pakaian atau lainnya yang khusus bagi wanita, maka haram dipakai laki-laki.
D. Hukum Menato Anggota Tubuh
Menato termasuk perbuatan orang fasiq dan kafir. Orang yang menato dirinya tau meminta ditato maka telah dilaknat oleh Allah dan RsulNya. Sebagaimana hadits Ibnu Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, begitu pula perempuan yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Bukhari no. 5933, 5937 dan Muslim no. 2124).
Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa anggota badan yang ditato itu najis, oleh karena itu jika tato tersebut bisa dihilangkan denga obat tertentu maka wajib dihilangkan. Dan jika tidak memungkinkan tato itu dihilangkan kecuali dengan melukai anggota badan yang ditato, maka ada du pilihan :
- Jika dikhawatirkan anggota badan yang ditato rusak, tidak berfungsi, hilang atau menimbulkan luka parah, maka dalam kondisi ini tato tidak wajib dihilangkan dan pelakunya tidak berdosa.
- Jika tidak dikhawatirkan timbul hal-hal yang dapat merusdak anggota tubuh, maka tato wajib dihilangkan dan jika tidak dihilangkan atau hanya sekedar menunda, maka pelukanya berdosa.
E. Hukum Mencabut atau Mencukur Alis
Mencabut bulu alis hukumnya haram bahkan termasuk dosa besar, karena ada laknat bagi mereka yang melakukannya.Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“ Allah melaknat para wanita pembuat tato dan yang meminta dibuatkan tato, para wanita yang mencukur alis mereka dan para wanita yang meminta untuk dicukur alis mereka, dan para wanita yang mengikir gigi mereka, dengan tujuan mempercantik diri mereka, serta merubah ciptaan Allah Ta’ala.” (HR. Muslim : 2125).
Para ulama sepakat bahwa mencukur alis hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Namun mereka berselisih jika alis itu dipendekkan, hukumnya :
- Hukumnya haram dan dosa besar
- Hukumnya boleh.
Namun sikap yang hati-hati adalah membiarkan dan tidak mengambil sedikitpun dari bulu alis.
F. Hukum Qoza’ (Mencukur sebagian kepala saja)
Qoza’ adalah mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain. Dan Qoza’ ada beberapa macam :
- Mencukur tidak rapi, seperti mencukur bagian kanan saja atau kiri saja, atau depan saja.
- Mencukur bagian tengah kepala dan membiarkan bagian yang lain.
- Mencukur bagian sisi-sisi kepala dan membiarkan bagian tengah.
- Mencukur bagian depan saja dan membiarkan bagian yang lain.
Qoza’ hukumnya makruh. Ketika Nabi melihat anak kecil rambutnya dicukur sebagian dan dibiarkan sebagian, Nabi menyuruh agar memotong seluruhnya atau meningglkan seluruhnya. Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, dia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رَأَى صَبِيًّا قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ، وَقَالَ : احْلِقُوهُ كُلَّهُ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ
“Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka beliau melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya.” (HR. Ahmad II/88, Abu Dawud no. 4195, dan An-Nasa-i no.5048).
Diriwayatkan dari Nafi’ rahimahullah (salah seorang ulama dari kalangan tabi’in), dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang QOza’.”
Perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Nafi’ bertanya kepada Nafi’, “Apa itu QOza’?”
Nafi’ berkata,
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِيِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
“Dicukur habis (dipelontos) sebagian rambut kepala anak kecil, dan dibiarkan sebagian yang lain.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
Dan jika dalam Qoza’ itu ada unsur tasyabbuh dengan orang fasiq atau kafir, maka hukumnya haram.
Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony Hafidzahullah
Rujukan : “Buku Mapel Fiqih Kelas V MSU Al Ukhuwah Sukoharjo”