RANGKUMAN BAB 5 – BERPAKAIAN DAN BERHIAS DALAM ISLAM

 

A. Definisi Pakaian dan Perhiasan

Pakaian adalah segala sesuatu yang dipakai untuk menutup seluruh badan atau sebagiannya, seperti jubah, gamis, kemeja, celana, sarung tangan, kaos kaki dll.

Perhiasan adalah sesuatu yang dipakai seseorang untuk berhias diri, baik berupaka pakaian, maupun wewangian dll. Hukumnya mustahab (disukai) selama masih dalam batas-batas yang telah ditentukan syariat.

 

B. Hukumnya

Hukum asal berpakaian dan berhiasa adalah mubah (boleh) dan tidak diharamkan kecuali yang telah diharamkan oleh Allah dan RasulNya.

يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Al-A’raf : 26)

C. Kriteria dalam Berpakaian dan Berhias

  • Menutup aurat.
  • Tidak tasyabbuh (menyerupai) pakaian wanita atau sebaliknya atau orang fasiq dan kafir.
  • Bukan pakaian atau perhiasan syuhrah (ketenaran).
  • Tidak memakai perhiasan emas atau sutra bagi laki-laki.
  • Haram bagi wanita menampakkan perhiasan kepada orang lain selain yang Allah bolehkan.
  • Tidak menjulurkan pakaian di bawah mata kaki bagi laki-laki.
  • Tidak memakai pakaian bergambar makhluk hidup atau salib.
  • Tidak boleh (haram) berhias dengan tato bagi laki-laki maupun perempuan.
  • Berhias bukan dengan tujuan sombong.
  • Tidak berhias dengan memotong jenggot atau memanjngkan kuku.

 

D. Pengertian Aurat dalam Berpakaian dan Berhias

Aurat adalah bagian anggota tubuh laki-laki atau perempuan yang wajib ditutupi dan tidak boleh atau haram diperlihatkan. Aurat artinya adalah aib atau cacat. Dan orang yang berakal akan merasa malu jika aurat atau aibnya dilihat orang lain. Menutup aurat adalah kewajiban dan adab yang paling agung yang diperhatikan oleh Islam.

 

E. Batasan Aurat Laki-laki dan Perempuan

Aurat laki-laki adalah semua yang ada diantara pusar dan lutut. Adapun aurat wanita adalah :

  • Di hadapan laki-laki asing adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
  • Di hadapan sesama wanita adalah seluruh anggota badannya kecuali yang biasa nampak dihadapan mahram, seperti ; wajah, kedua telapak tangan, bagian atas dada, kedua lengan, rambut dll.
  • Di hadapan mahram adalah seluruh anggota badannya kecuali yang biasa nampak dihadapan mahram, seperti ; wajah, kedua telapak tangan, bagian atas dada, kedua lengan, rambut dll.

 

F. Kriteria Hijab bagi Wanita Muslimah

  • Menutup seluruh tubuh
  • Bukan untuk berhias
  • Tebal dan tidak transparan
  • Longgar dan tidak sempit
  • Tidak diberi wewangian
  • Tidak menyerupai pakaian laki-laki
  • Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
  • Bukan pakaian Syuhrah (ketenaran)

 

 

Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony Hafidzahullah

Rujukan : “Buku Mapel Fiqih Kelas V MSU Al Ukhuwah Sukoharjo”

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *