RANGKUMAN BAB 4 – SESEMBELIHAN
A. Penegrtian
Sesembelihan dalam bahasa Arab disebut dengan Adz-Dzakaah yang maknanya adalah sempurnanya sesuatu. Adapun secara istilah adalah menghilangkan nyawa hewan dengan cara dzabh atau nahr atau ‘aqr.
B. Hukum
Sesembelihan pada hewan darat hukumnya wajib karena merupakan syarat halal hewan tersebut. Hewan darat yang tidak disembelih secara syar’i disebut bangkai dan haram dimakan. Allah berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah… “. (Al-Ma’idah : 3)
Demikian juga hewan yang hidup di dua alam hendaknya di sembelih dahulu seperti kura-kura dan anjing laut dan lainnya. Adapun ikan dan belalang maka boleh dimakan tanpa disembelih dahulu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad 2:97 dan Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
C. Tata Cara Menyembelih
Berdasarkan keadaan hewan, sesembelihan ada dua macam, yaitu :
- Ikhtiyari, yaitu menyembelih hewan yang berada pada kendali atau aman. Maka hean seperti ini bisa disembelih secara Dzabh yaitu meghilangkan nyawa dengan cara memotong kerongkongan (saluran nafas), tenggorokan (saluran makanan). Atau disembelih dengan cara Nahr yaitu menikam atau menusuk unta dengan senjata tajam dibagian cekungan yang terletak antara leher dan dada atas.
- Idhtirori, yaitu dengan melukai bagian tubuh hewan yang dapat menyebabkan hewan mati karena hewan melarikan diri, terjatuh dalam lubang yang susah diangkat atau lainnya dan inilah yang disebut dengan ‘Aqr.
alat yang digunakan untuk menyembelih hewan adalah senjata yang tajam dan menyebut nama Allah saat disembelih adalah syarat sah penyembelihan. Jika hewan disembelih tanpa menyebut nama Allah maka statusnya hewan haram tidak boleh di makan.
D. Hukum Hewan yang Mati
Apabila hewan darat yang mati tidak disembelih maka tidak halal untuk dimakan.
Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony Hafidzahullah
Rujukan : “Buku Mapel Fiqih Kelas V MSU Al Ukhuwah Sukoharjo”