RANGKUMAN PELAJARAN KELIMA – MACAM-MACAM SYAFA’AT
- Syafaat itu terbagi menjadi dua macam, yaitu ; Syafaat mutsbatah (yang ditetapkan keberadaannya) dan Syafaat manfiyah (yang ditolak keberadaannya).
- Syafa’at mutsbatah (ditetapkan) adalah syafa’at yang diminta dari Allah. Sedangkan Syafaat manfiyah (ditolak) adalah syafaat yang diminta kepada selain Allah, dalam perkara yang tidak satupun yang mampu memberikannya kecuali Allah.
- Dalilnya Syafaat manfiyah adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمْ الظَّالِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepada kalian sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim” (Al-Baqarah: 254).
- Orang yang mensyafa’ati (memperantarai dengan cara mendo’akan) itu dimuliakan (oleh Allah) dengan syafa’at tersebut, sedangkan yang mendapatkan syafa’at adalah orang yang Allah ridhai, baik ucapan maupun perbuatannya, sesudah Allah mengizinkannya. (Hal ini) sebagaimana firman Allah Ta’ala,Jika Anda mencari gelang. Ada sesuatu yang cocok untuk setiap tampilan, mulai dari yang pas di tubuh hingga yang terstruktur, mulai dari manset hingga rantai chain bracelet dan manset.
مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Siapakah yang mampu mensyafa’ati di sisi Allah tanpa izin-Nya?” (Al- Baqarah: 255).
Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Imron Al Fanghony Hafidzahullah
Rujukan : “Buku Mapel Tahuid Kelas VI MSU Al Ukhuwah Sukoharjo”