Ringkasan Kajian Semangat Belajar Sunnah (SBS) Di Masjid Raudhatul Fattah Gayam Sukoharjo
Pemateri : Ustadz Abdul Adhim, BA., hafidzahullahu ta’ala.
Tema : Fiqih Muamalah : Serba-serbi Transaksi Ribawi.
1. Bisa duduk dan bermajlis ilmu adalah sebuah nikmat yang besar dari Allah ta’ala. Dan nikmat paling utama adalah nikmat berupa balasan di Akhirat.
2. Riba adalah dosa besar. Dan sekecil-kecilnya dosa riba adalah sebanding dengan berzina dengan ibunya sendiri.
Dalam riwayat Hakim dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
…الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا؛ أَيْسَرُهَا مِثلُ أَن يَنْكِحَ الرَّجُل أُمَّه
Riba itu ada 73 pintu, yang paling ringan, seperti orang yang berzina dengan ibunya…” (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).
3. Riba secara bahasa artinya tumbuh dan berkembang. Adapun secara istilah riba adalah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus.
4. Bahaya Riba itu berefek negatifnya di Dunia dan Akhirat :
A. Bahaya di Dunia
– Mendapatkan laknat (dijauhkan dari keberkahan Allah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba dan dua orang saksinya. Kedudukan mereka itu semuanya sama.” (HR. Muslim)
– Mendapatkan ancaman berat, diancam perang oleh Allah.
Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah : 278-279)
B. Bahaya di Akhirat
– Bangkit dalam keadaan sempoyongan seperti kerasukan syaitan.
Allah berfirman :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275)
– Akan berenang di sungai darah.
Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka :
فَأَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ – حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – أَحْمَرَ مِثْلِ الدَّمِ ، وَإِذَا فِى النَّهَرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً ، وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَأْتِى ذَلِكَ الَّذِى قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَارَةَ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، كُلَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَذَانِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ
“Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan orang yang mengumpulkan batu tadi akhirnya menyuapi batu ke dalam mulutnya. Orang yang berenang tersebut akhirnya pergi menjauh sambil berenang. Kemudian ia kembali lagi pada orang yang mengumpulkan batu. Setiap ia kembali, ia membuka mulutnya lantas disuapi batu ke dalam mulutnya. Aku berkata kepada keduanya, “Apa yang sedang mereka lakukan berdua?” Mereka berdua berkata kepadaku, “Berangkatlah, berangkatlah.” Maka kami pun berangkat.”
Dalam lanjutan hadits disebutkan,
وَأَمَّا الرَّجُلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِى النَّهَرِ وَيُلْقَمُ الْحَجَرَ ، فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا
“Adapun orang yang datang dan berenang di sungai lalu disuapi batu, itulah pemakan riba.” (HR. Bukhari)
– Jika sudah datang peringatan dan masih ngeyel, maka ancamannya adalah Neraka.
5. Macam-macam Riba :
A. Riba Fadl karena transaksi komoditi riba. Transaksi satu jenis komoditi riba dengan sejenis dan ada tambahnya. Baik tambahan itu tertunda maupun kontan. Ulama sepakat haramnya kelebihan transaksi komoditi Ribawi.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim)
B. Riba Nasiah : tambahan pada tenggang waktu pada hutang piutang dengan harta. Hukumnya haram.
C. Riba Qord : Setiap tambahan yang disyaratkan oleh pihak yang dihutangi kepada yang berhutang baik dengan barang atau dengan manfaat dan lainnya. Hukumnya haram.
6. Macam-macam Pertukaran :
- – Pertukaran satu komoditas sejenis. Misal : emas dengan emas. Syarat pertukaran ini harus sama berat/takaran dan harus kontan/tunai.
- – Pertukaran satu alat tukar tapi beda jenis. Misal : uang dengan emas. Syarat pertukaran ini harus kontan/tunai walaupun beda jumlah takaran.
- – Pertukaran beda komoditas dengan jenis yang berbeda juga. Misal : uang dengan beras. Pertukaran ini boleh beda takaran boleh juga tidak tunai/kontan.
7. Diantara gambaran-gambaran transaksi ribawi dalam keseharian :
– Tukar tambah emas.
Ilustrasi : Si A datang ke toko emas dengan membawa emas 3 gram yang akan dia tukar dengan emas 5 gram. Si A menyerahkan emas 3 gram dengan menyerahkan beberapa uang sebagai tambahan dari kekurangan gram yang akan ditukar.
Hukum transaksi ini tidak boleh karena ada satu syarat yang tidak terpenuhi yaitu takarannya berbeda sekalipun ada tambahan uang.
Bagaimana solusinya?? Jual emas tambahkan uang yang lain lalu beli emas yang diinginkan.
– Tukar uang untuk kembalian.
Ilustrasi : Si A (penjual) ingin tukar uang 100rbu ke Si B untuk kembalian pembeli. Ternyata Si B tidak punya sebanyak itu, maka si A tetap mengambil uang Si B dan menyerahkan uang 100rbu tadi adapun sisanya yang belum genap diambil nanti.
Hukum transaksi ini tidak boleh karena uang yang di tukar tidak memenuhi syarat, yaitu tidak sama secara jumlah dan tidak kontan.
Bagaimana solusinya?
Pertama, Si A pinjam uang Si B.
Kedua, Si A pinjam uang Si B lalu uang 100rbu-nya sebagai jaminan.
Wallahu A’lam.
(Diringkas oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzahumallahu ta’ala :: Selasa, 20 Februari 2024 M / 11 Sya’ban 1445 H)