PERINGATAN SHALAT MEMAKAI CELANA PANJANG DENGAN BAJU TIDAK MENUTUP PANTAT
Sholat merupakan ibadah yang agung. Sholat merupakan tiang agama, pembeda antara seorang muslim dengan orang kafir, dan amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat. Maka sepantasnya seorang muslim memperhatikan sholatnya.
Sesungguhnya sholat memiliki syarat-syarat dan rukun-rukun yang harus terpenuhi. Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya. Maka sepantasnya kita mengetahuinya, karena jangan sampai sholat kita tertolak, padahal kita menganggap sebagai sholat yang diterima.
Di antara syarat sah sholat adalah menutup aurot. Yaitu menutupnya dengan apa yang tidak menampakkan kulit dan tidak membentuk aurot.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
« لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلاَّ بِخِمَارٍ »
“Allah tidak akan menerima shalat wanita yang telah haidh (yakni yang telah baligh) kecuali dengan memakai khimar (kerudung).”
(HR. Abu Dawud, no. 641; Ibnu Majah, no. 655; Ibnu Hibban, no. 1711; dan ini lafazh mereka; Tirmidzi, no. 377; Ahmad, no. 25167, 25833, 25834. Dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh Syu’aib al-Arnauth)
Para ulama sepakat atas batalnya shalat orang yang terbuka auratnya padahal dia mampu mendapatkan penutup aurat.
Batas aurat laki-laki ialah dari pusar hingga ke lutut, sedangkan wanita adalah seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangannya.
Termasuk perkara yang diingatkan oleh ulama adalah pria melakukan sholat dengan memakai celana panjang yang membentuk pantatnya, dan memakai baju yang tidak menutupi bentuk pantatnya. Sedangkan pantat termasuk aurot.
Inilah di antara penjelasan ulama dalam bab ini:
SYAIKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI (wafat th. 1420 H)
Beliau berkata: (Di antara musibah adalah:) ((Pantalon/celana panjang)) yang menampakkan bentuk aurot, dan aurot pria adalah dari lutut ke pusar.
Orang yang sedang sholat itu seharusnya paling jauh dari berbuat maksiat kepada Alloh. Namun ketika dia sedang bersujud kepada-Nya, engkau melihat dua pantatnya terbentuk, bahkan engkau melihat apa yang ada di antara dua pantatnya terbentuk!!
Bagaimana orang ini melakukan sholat dan menghadap Robbul ‘alamiin (dalam keadaan demikian)?
Termasuk mengherankan: bahwa banyak pemuda Muslim mengingkari wanita karena pakaian ketat mereka, karena itu menggambarkan tubuh mereka, dan pemuda ini melupakan dirinya sendiri, karena dia telah melakukan apa yang dia ingkari. Tidak ada perbedaan antara:
• Wanita yang mengenakan pakaian ketat, yang membentuk tubuhnya,
• Dengan pemuda yang memakai ((pantalon/celana panjang)), yang juga membentuk dua pantatnya. Karena pantat pria dan pantat wanita keduanya sama merupakan aurat.
Maka para pemuda harus memperhatikan musibah ini yang telah menimpa mereka kecuali orang yang Alloh kehendaki, dan mereka itu sangat sedikit))
(Dinukil dari kitab Al-Qoulul Mubin fii Akh-thooil Musholliin, hlm. 20-21, karya Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman)
FATWA AL-LAJNAH AD-DAIMAH, no. 2003
Pertanyaan:
(Apa) hukum Islam tentang sholat memakai celana panjang?
Jawaban: “Jika pakaian itu (celana panjang) tidak membentuk aurat karena lebar, dan tidak memperlihatkan yang di baliknya karena ketat, boleh sholat dengannya. Jika pakaian itu (celana panjang) memperlihatkan yang di baliknya, yaitu engkau bisa melihat aurot dari baliknya, sholat dengannya batal. Jika pakaian itu (celana panjang) membentuk aurat saja, makruh (tidak disukai) sholat dengannya, kecuali dia tidak menemukan lainnya, semoga Allah memberikan bimbingan-Nya”. (Fatwa Al-Lajnah ad-Daimah, no. 2003; dinukil dari Al-Qoulul Mubin, hlm. 21 pada catatan kaki)
SYAIKH ABDUL AZIZ BIN ABDULLOH BIN BAZ (wafat th. 1421 H)
Hukum shalat (dengan celana panjang)
Pertanyaan:
Penanya: ‘A. ‘A – Riyadh mengatakan: “Apa hukum memakai celana panjang? Terutama karena sebagian dari mereka yang memakainya bagian dari aurot-nya terbuka, yaitu pada saat rukuk dan bersujud dalam sholat.
Jawaban:
“Jika celana panjang itu menutupi antara pusar dan lutut pria, lebar dan tidak ketat, sholatnya sah.
Namun lebih baik memakai baju di atasnya yang menutupi antara pusar dan lutut, dan kemudian turun sampai pertengahan betis atau sampai mata kaki. Sebab hal itu lebih sempurna di dalam menutup aurot.
Sholat dengan memakai sarung lebih baik daripada memakai celana panjang jika tidak memakai baju menutupi (sampai betis), sebab sarung lebih sempurna di dalam menutup aurot daripada celana panjang”. (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 10/413-414)
Inilah sedikit penjelasan tentang sholat memakai celana panjang yang membentuk pantat ketika rukuk dan sujud, sehingga kita bisa lebih baik di dalam berpakaian saat melakukan sholat.
Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju sorga-Nya yang penuh kebaikan.
- Ditulis oleh Ustadz Muslim Atsari hafidzahullahu ta’ala,
- Sragen, Dhuha, Senin, 9-Sya’ban-1445 H / 19-Februari-2024 M