FAWAID HADITS-HADITS AL-ARBA’IN AN-NAWAWIYAH
HADITS KE DUAPULUH LIMA (25)
عَنْ أَبِى ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَيْضًا أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ » رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada sejumlah orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah? Sesungguhnya setiap tasbih merupakan sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, setiap tahmid merupakan sedekah, setiap tahlil merupakan sedekah, mengajak pada kebaikan (makruf) adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan berhubungan intim dengan istri kalian adalah sedekah.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana bisa salah seorang di antara kami melampiaskan syahwatnya lalu mendapatkan pahala di dalamnya? Beliau bersabda, “Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, bukankah akan mendapatkan dosa? Demikianlah halnya jiak hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka ia mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
A. Biografi singkat rowi Abu Dzar Al-Ghifari rodhiyallahu ‘anhu
Alhamdulillah biografi beliau sudah ada di hadits ke-18
B. Kedudukan hadits
Hadits ini adalah hadits yang agung dan banyak manfaatnya. Dimana hadits ini menjelaskan bahwa ketaatan itu tidak hanya terbatas pada perkara wajib saja. Bahkan setiap Muslim bisa mendapatkan kesempatan besar untuk memperhatikan kebaikan-kebaikan itu dengan berbagai macam bentuk ibadah, baik yang berupa ucapan, amalan dan harta. Maha Suci Allah yang telah memberikan karunia kepada para hamba-hambaNya.
C. Fawaid hadits
- Semangatnya para sahabat di dalam bersegera mengerjakan kebaikan. Dan mereka adalah orang-orang yang bersedih hati jika tidak bisa mengerjakan suatu kebaikan padahal yang lain bisa melakukannya.
- Selayaknya bagi seseorang jika mengingat sesuatu dia menyebutkan tujuannya.
- Sesungguhnya stiap ucapan yang dapat membawa atau mendekatkan seseorang kepada Allah adalah shodaqoh.
- Dorongan yang kuat agar memperbanyak dzikir-dzikir ini, karena setiap kalimat dianggap sebagai shodaqoh yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah.
- Sesungguhnya mencukupkan diri dengan perkara yang halal dari yang haram adalah sebuah ibadah dan shodaqoh.
- Bolehnya meminta kemantaban atau kepastian suatu perkara kebaikan.
- Bagusnya pengajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dengan menggunakan cara bertanya. Sehingga orang yang diajak bicara merasa puas dan membuat hatinya tenang.
Di terjemahkan oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzohullahu ta’ala.
Rujukan : Kitab Al-Fawaid Adz-dzahabiyah min Ar-ba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah Al Mathor dan Syaikh Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz.