FAWAID HADITS-HADITS AL-ARBA’IN AN-NAWAWIYAH
HADITS KE DUAPULUH ENAM (26)
عَنْ أَبي هُرَيرةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( كُلُّ سُلامَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقةٌ ، كُلَّ يَوْمٍ تَطلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ : تَعدِلُ بَينَ الاِثْنَيْنِ صَدَقَةٌ ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ، فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا ، أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقةٌ ، والكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقةٌ ، وبِكُلِّ خُطْوَةٍ تَمشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقةٌ ، وتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ )) . رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap persendian manusia diwajibkan untuk bersedakah setiap harinya mulai matahari terbit. Memisahkan (menyelesaikan perkara) antara dua orang (yang berselisih) adalah sedekah. Menolong seseorang naik ke atas kendaraannya atau mengangkat barang-barangnya ke atas kendaraannya adalah sedekah. Berkata yang baik juga termasuk sedekah. Begitu pula setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah. Serta menyingkirkan suatu rintangan dari jalan adalah sedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
A. Biografi singkat rowi Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu
Alhamdulillah biografi beliau telah ada pada hadits ke-9
B. Kedudukan hadits
Hadits ini adalah hadits yang sangat agung dan termasuk dalam kaidah dari kaidah-kaidah agama yang lurus ini. Seabab hadits ini menjelaskan bahwa amal shalih itu tidak terbatas hanya pada diri seseorang saja, bahkan setiap amalan yang didalamnya ada nasihat bagi orang maka di dalamnya terdapat pahala. Dan sungguh Allah telah memerintahkan para hambaNya untuk berta’awun (saling membantu) dalam urusan kebaikan dan taqwa.
C. Fawaid hadits
- Sesungguhnya setiap orang wajib atasnya untuk bershodaqoh.
- Setiap pagi yang matahari bersinar hendaknya seseorang bersedekah sebanyak persendiannya.
- Disebutkan bahwa pada tubuh manusia itu ada 360 persendian .
- Sesunguhnya setiap apa saja dari ibadah atau perbuatan baik kepada sesama mahkluk dan yang dapat mendekatkan seseorang kepada Allah dihukumi sebagai shodaqoh.
Di terjemahkan oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzohullahu ta’ala.
Rujukan : Kitab Al-Fawaid Adz-dzahabiyah min Ar-ba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah Al Mathor dan Syaikh Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz.