FAWAID HADITS-HADITS AL-ARBA’IN AN-NAWAWIYAH
HADITS KE DUAPULUH DUA (22)
عَنْ أَبيْ عَبْدِ اللهِ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: “أَرَأَيْتَ إِذا صَلَّيْتُ المَكْتُوبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الحَلاَلَ، وَحَرَّمْتُ الحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلى ذَلِكَ شَيئاً أَدْخُلُ الجَنَّةَ؟ قَالَ: نَعَمْ”رَوَاهُ مُسْلِمٌ
وَمَعْنَى حَرَّمْتُ الحَرَامَ اِجْتَنَبْتُهُ، وَمَعْنَى أَحْلَلْتُ الحَلالَ فَعَلْتُهُ مُعْتَقِداً حِلَّهُ
Dari Abu ‘Abdillah Jarir bin ‘Abdillah Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Bagaimana pendapat Anda (kabarkan padaku), apabila aku mengerjakan shalat-shalat fardhu, puasa di bulan Ramadhan, menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram, dan aku tidak menambahnya sedikit pun dari itu, apakah aku akan masuk surga?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” (HR. Muslim).
Makna “Aku mengharamkan yang haram”, ialah aku menjauhinya. Dan makna “Aku menghalalkan yang halal” ialah aku menghalalkannya lalu melakukannya dengan meyakini kehalalannya. Wallahu a’lam.
A. Biografi singkat rowi Jabir bin Abdillah Al Anshary rodhiyallahu ‘anhu
Beliau termasuk pembesar sahabat. Ayahnya bernama Abdullah bin Amr bin Hamran Al-Anshari as-Salami. Ia bersama ayahnya dan seorang pamannya mengikuti Bai’at al-‘Aqabah kedua di antara 70 sahabat Anshar yang berikrar akan membantu menguatkan dan menyiarkan agama Islam, Jabir juga mendapat kesempatan ikut dalam peperangan yang dilakukan oleh Nabi, kecuali perang Badar dan Perang Uhud, karena dilarang oleh ayahnya. Setelah Ayahnya syahid terbunuh diperang Uhud, beliau selalu ikut berperang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Dahulu sang ayah Jabir memiliki hutang sepeninggalannya yang di tanggung Jabir, maka Nabi-pun memintakan ampun bagi Jabir dalam semalam seanyak 27 kali agar segera Allah lunasi sebagai bentuk kasih sayang Nabi kepada beliau.
Jabir bin Abdullah pernah melawat ke Mesir dan Syam dan banyak orang menimba ilmu darinya dimanapun mereka bertemu dengannya. Di Masjid Nabi Madinah ia mempunyai kelompok belajar , disini orang orang berkumpul untuk mengambil manfaat dari ilmu dan ketakwaan.
Jabir bin Abdillah mengalami kebutaan di akhir umurnya. Ia wafat di Madinah pada tahun 73 atau 74 H pada usia 94 tahun. Abbas bin Utsman penguasa Madinah pada waktu itu ikut mensholatkan jenazahnya yang sebelumnya beliau berpesan agar jenazahnya tidak disholatkan oleh Al hajjaj bin Yusuf. Beliau meriwayatkan hadits dari Nabi sebanyak 1540 hadits dan termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits dari Nabi dan termasuk sahabat yang terakhir wafat di kota Madinah.
Sanad terkenal dan paling Shahih darinya adalah yang diriwayatkan oleh penduduk Makkah melalui jalur Sufyan bin Uyainah, dari Amr bin Dinar, dari Jabir bin Abdullah.
B. Kedudukan hadits
Berkata Al jurdunany : “Ini adalah hadits yang sangat agung dan pondasi Islam berkisar diatasnya karena lengkapnya hadits terkait hal itu. Karena perbuatan-perbuatan itu baik yang berasal dari ucapan maupun badan seluruhnya itu diizinkan yang berarti halal dan adapula yang dilarang berarti haram. Apabila seseorang menyakini yang halal itu halal dan yang haram itu haram maka dia telah membawa seluruh perkara agama ini. Dan dia akan masuk Surga dengan keadaan yang Aman.”
Berkata Ibnu Rojab : “Hadits ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang melaksanakan kewajiban-kewajiban agama dan meninggalkan perkara yang diharamkan agama maka dia akan masuk Surga”.
C. Fawaid hadits
- Semangatnya para sahabat di dalam bertanya kepada Nabi muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
- Perhatian yang besar dari para sahabat terkait amalan yang dapat memasukkan ke dalam Surga.
- Sesungguhnya tujuan akhir dan cita-cita terbesar kehidupan ini adalah Surga.
- Amalan yang baik itu dapat menjadi sebab masuk kedalam Surga.
- Pentingnya sholat lima waktu, karena dia salah satu sebab yang memasukkan ke dalam Surga.
- Pentingnya puasa.
- Wajibnya menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram.
- Sesungguhnya seorang Muslim apabila dia menjaga apa-apa yang Allah perintahkan dari perkara yang wajib dan menjauhi apa saja yang Allahn haramkan maka dia berhak masuk Surga.
Di terjemahkan oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzahullahu ta’ala.
Rujukan : Kitab Al-Fawaid Adz-dzahabiyah min Ar-ba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah Al Mathor dan Syaikh Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz.