FAWAID HADITS-HADITS AL-ARBA’IN AN-NAWAWIYAH

HADITS KE TUJUHBELAS (17)

 

Dari Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”  (HR. Muslim)

 

A. Biografi singkat Rowi Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu

Beliau adalah orang yang suka menggabungkan antara ilmu dan hikmah. Dan dahulu beliau pernah ketika akan tidur diatas kasurnya beliau terlihat membolak-balikkan tubuhnya dan tidurpun tak kunjung mendatangi beliau, lalu beliau berkata : “Ya Allah sesungguhnya Neraka telah membuatku tidak bisa tidur bahkan malah menjadikan tidur itu pergi menjauh.” Lalu karena beliau tidak bisa tidur maka beliaupun bangkit lalu sholat malam sampai rokaat yang beliau mau dalam sholatnya. Syaddad bin Aus wafat pada tahun 50 hijriyah di Baitul Maqdis.

 

B. Kedudukan hadits

Hadits ini adalah hadits yang sangat agung dan termasuk qoidah dalam qoidah-qoidah agama.

Berkata Al Imam An-Nawawi : “Dan hadits ini termasuk hadits-hadits yang mencakup qoidah-qoidah Islam. Dan hal ini dikarenakan hadits ini menunjukkan akan keumuman berbuat baik terhadap segala sesuatu. Dan ada kemungkinan perintah berbuat baik dalam hal membunuh (qishsash ; misalnya) dan menyembelih adalah sebagai percntohan saja.

Berkata Ibnu Daqiq Al ‘Ied : “Hadits ini termasuk hadits-hadits yang mencakup banyak qoidah”.

 

C. Fawaid hadits

  1. Sesungguhnya Allah menjadikan perbuatan baik itu pada segala sesuatu, bahkan sampai pada mengalirkan darah dan Allah memerintahkan agar berbuat baik padanya.
  2. Wajibnya berbuat baik saat membunuh (qishash misalnya) dengan menempuh jalan paling ringan datau lembut dalam mengalirkan darah. Demikianpula wajibnya berbuat baik saat menyembelih.
  3. Diperintahkannya menajamkan alat-alat untuk menyembelih.
  4. Diperintahkannya membuat tenang, senang dan nyaman bagi hewan yang akan disembelih. Diantaranya dengan meletakkannya dengan pelan dan lembut, meletakkan kaki penyembelih diatas leher hewan saat menyembelih dan lain sebagainya.
  5. Dorongan agar bersikap rohmah (kasih sayang) dan memiliki sikaf belaskasihan kepada bintang. Dan Islam telah mencontohkan hal ini jauh-jauh masa sebelum datangnya kelompok pencinta binatang yang sekarang-sekarang ini muncul di Eropa dan lainya.

 

 

Di terjemahkan oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzohullahu ta’ala.

Rujukan : Kitab Al-Fawaid Adz-dzahabiyah min Ar-ba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah Al Mathor dan Syaikh Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *