FAWAID HADITS-HADITS AL-ARBA’IN AN-NAWAWIYAH

HADITS KE DELAPAN (8)

 

 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ

 

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ’anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah, dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan hal itu, akan terjagalah darah-darah dan harta-harta mereka dariku, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

 

A. Biografi singkat Rowi Abdullah Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhu

Alhamdulillah biografi beliau telah disebutkan pada hadits yang ketiga.

 

B. Kedudukan hadits

Berkata Ibnu Daqiq Al ‘Ied rohimahullahu : “Ini adalah hadits yang sangat agung dan termasuk qoidah diantara qoidah-qoidah agama. Dan sungguh hadits ini telah mencakup sebagian pokok pondasi agama yaitu ; Islam, sholat, zakat. Disampaikan dengan mendalam, ringkas dan penuh hikmah. Maka tidak heran jika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam diberi oleh Allah dengan jawaami’ul kalim (ucapan yang ringkas penuh dengan ilmu dan makna.

 

C. Faidah hadits

  1. Sesungguhnya yang memerintah dan yang melarang dalam agama ini adalah Allah ta’ala. Dia-lah yang memerintahkan Nabi untuk memerangi (berdakwah, mengajak dll) manusia sehingga mereka mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat.
  2. Hadits ini bersifat umum namun kemudian di khususkan dengan firman Allah ta’ala :…. Demikian juga dalam sunnah (hadits) manusia diperangi sampai mereka menyerah (masuk Islam) atau membayar jizyah (upeti).
  3. Wajibnya memerangi manusia sampai mereka masuk kedalam agama Islam atau menyerahkan jizyah berdasarkan dalil ini dan yang lainnya.
  4. Barangsiapa yang menolak untuk mengeluarkan zakat maka dia boleh diperangi. Oleh karena itu dahulu Abu Bakar Ash-shiddiq pernah memerangi orang-orang yang menolak mengeluarkan zakat.
  5. Sesungguhnya jika seseorang tunduk dan patuh terhadap Islam dan itu terlihat dari dohirnya, maka urusan batinnya diserahkan kepada Allah. Oelh karena itu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “.
  6. Penetapan hisab (perhitungan amal). Yaitu setiap orang akan dihisab sesuai amal ibadahnya, jika baik dia akan mendapatkan balasan kebaikan dan jika jelek maka jelekpula balasannya. Allah berfirmna :
  7. Hadits ini juga sekaligus membatntah pemahaman kelompok murji’ah. Yang mana mereka berkeyakinan bahwa iman itu tidak membutuhkan amal. Oleh karena itu Al Imam Al Bukhari membawakan dalam bukunya “Al Iman” untuk membantah mereka.
  8. Diambil dari hadits ini sebuah pemahaman tidak dikafirkannya pelaku bid’ah yang masih menyakini tauhid dan masih menjalankan syariat-syariat agama.

 

 

Di terjemahkan oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzohullahu ta’ala.

Rujukan : Kitab Al-Fawaid Adz-dzahabiyah min Ar-ba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah Al Mathor dan Syaikh Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *