🔅SILSILAH NAWAZIL MUFSIDAT ASH SHIYAM🔅

HUKUM MENGHISAP INHALER OBAT ASMA

 

Bismillahirahmanirahim, Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala alihi wa ashabih ajma’in, amma ba’du:

➖Obat hisap inhaler untuk obat penyakit asma adalah obat yang dihirup oleh penderita asma yang berisi air oksigen dan obat untuk menanggulangi sesak nafas yang diakibatkan oleh penyakit asma.

➖Adapun hukum memakai obat hirup ini bagi orang yang berpuasa, maka para ulama berselisih pendapat:

√Pendapat yang pertama yaitu obat hisap ini tidak membatalkan puasa.
√Sedangkan pendapat yang kedua bahwa obat hisap ini jika dihirup bisa membatalkan puasa.

➖Adapun alasan yang berpendapat bahwa obat hirup asma ini tidak membatalkan puasa adalah:

>Pertama: orang yang berpuasa itu diperbolehkan untuk berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung secara ijma, maka apabila berkumur-kumur diperbolehkan bagi orang yang berpuasa padahal masih tersisa air yang berada di mulut dan juga bahkan masuk ke tenggorokan meskipun sedikit, maka obat hirup untuk penyakit asma ini dikiaskan seperti berkumur-kumur dengan air sehingga hukumnya tidak batal puasanya.

>Kedua: Bahwa masuknya sesuatu ke dalam lambung ketika menghirup obat pereda asma adalah perkara yang diragukan dan bukan sesuatu yang pasti, oleh karena itu hukum asalnya tetap sahnya puasa, berdasarkan kaidah:

اليَقِيْنُ لَا يَزَالُ بِالشَّكِّ

“Yakin itu tidak bisa dihilangkan dengan keraguan”.

>Ketiga: Bahwa para dokter menyebutkan di dalam siwak itu mengandung bahan-bahan kimia, meskipun demikian tetap diperbolehkan secara mutlak orang yang berpuasa untuk bersiwak dan tidak diragukan lagi dengan bersiwak ini akan masuk sesuatu sedikit ke lambung, maka demikian pula masuknya sedikit dari obat hirup asma juga tidak membatalkan puasa.

>Keempat: sesungguhnya menggunakan alat hisap untuk meredakan asma ini tidak menyerupai makan dan minum,akan tetapi ia mirip dengan memasukkan darah atau donor darah yang bukan berisi makanan.

➖Tarjih:
Pendapat yang kuat adalah bahwa menghirup inhaler pereda sesak nafas bagi pasien penyakit asma hukumnya tidak membatalkan puasa. Di samping tidak dimasukkan seperti makan dan minum, menggunakan alat hisap ini juga adalah perkara yang darurat bagi penderita asma ketika kambuh, sehingga penderita asma yang kuat fisiknya bisa ikut meraih keutamaan berpuasa pada bulan Ramadhan, dengan tetap menyiapkan alat hisap ini jika sewaktu-waktu diperlukan.
Pendapat ini juga merupakan pendapat al Lajnah al Daimah (Dewan Fatwa Ulama Arab Saudi) di al Fatawa no. 1240, Syeikh Ibnu Baz di Majmu’ Fatawa juz 15 no. 265, Syeikh Ibnu Utsaimin di Majmu’ Fatawa juz 1 no. 501.
Wallahu a’lam.

•••••••••••••
✒Ustadz Dr. Agus Santoso, hafidzhahullahu ta’ala

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *