HADITS-HADITS TENTANG RAMADHAN DAN PUASA
HIKMAH ZAKAT FITHRI
HADITS IBNU ABBAS:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ”
Dari Ibnu Abbas, dia berkata : “Rasulullah shollallohu ‘alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘ied) maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘ied) maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqoh-shadaqoh”.
(HR. Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Dihasankan oleh syaikh Al-Albani)
FAWAID HADITS:
Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits ini, antara lain:
- 1- Kewajiban zakat fithri dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan.
- 2- Di antara hikmahnya adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji.
- 3- Di antara hikmahnya adalah sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
- 4- Dengan hadits ini sebagian ulama berpendapat bahwa yang berhak menerima zakat fithri hanya orang-orang fakir miskin. Sehingga panitia tidak boleh menjualnya untuk pembangunan masjid, atau lainnya.
- 5- Waktu menunaikannya sebelum shalat ‘ied. Jika seseorang menunaikannya setelah shalat ‘ied maka itu adalah shadaqah biasa.
- 6- Islam adalah agama yang mengajarkan hak Alloh, seperti puasa Romadhon, dan mengajarkan hak manusia, seperti menunaikan zakat fithri.
Inilah sedikit penjelasan tentang hadits yang agung ini. Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju ridho dan sorga-Nya yang penuh kebaikan.
Ditulis oleh Ustadz Muslim Atsari hafidzahullahu ta’ala
Sragen, Rabu Dhuha, 20-Romadhon-1441 H / 13-Mei-2020 M