Ringkasan Kajian Semangat Belajar Sunnah (SBS) Di Masjid Raudhatul Fattah Gayam Sukoharjo
Pemateri : Ustadz Abdul Adhim, BA hafidzahullahu ta’ala.
Tema : Fiqih Muamalah ; Kucingku kau adopsi, biaya pakan kau ganti??.
A. Pendahuluan
1. Diantara nikmat Allah yang besar adalah turunnya hujan. Nikmat Allah yang satu ini di sebutkan Allah dalam Al Qur’an pada beberapa ayat, diantaranya :
وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً مُبَارَكًا فَأَنْبَتْنَا بِهِ جَنَّاتٍ وَحَبَّ الْحَصِيدِ
“Kami turunkan dari langit air yang berkah (banyak manfaatnya) lalu Kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam.” (Qaf: 9)
B. Materi
1. Kucing itu hewan yang tidak najis.
Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Abu Daud no. 75, Tirmidzi no. 92, An Nasai no. 68, dan Ibnu Majah no. 367. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
2. Bagaimana hukum makanan atau minuman yang dijilati kucing??
Makanan atau minuman yang dijilati, dimakan atau diminum kucing hukumnya suci.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan :
وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا
“Saya melihat Rasulullah berwudhu dengan air sisa minum kucing.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani).
3. Fisik kucing tidak najis lalu bagiamana hukum makan dagingnya??
Hukum makan kucing adalah haram karena dia memiliki taring.
Berdasarkan hadits dari Abi Tsa’labah, beliau berkata :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932).
4. Bagaimana dengan kotoran kucing, najis atau tidak??
Ada silang pendapat dalam masalah ini. Ada ulama yang berpendapat bahwasanya kotoran kucing tidak najis tapi ada pendapat lain mengatakan kotoran kucing najis. Dan pendapat kedua ini yang insyaallah lebih kuat.
5. Bagaimana hukum memelihara kucing??
Pada asalnya memelihara kucing hukumnya boleh dengan syarat dipelihara dengan baik. Jika tidak dipelihara dengan baik, tidak diberi makan dan minum serta lainnya, maka bisa masuk dalam riwayat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda :
دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا، فَلَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا، وَلَا هِيَ أَرْسَلَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ، حَتَّى مَاتَتْ هَزْلًا
“Ada seorang wanita yang masuk kedalam neraka karena kucing yang ia kurung, ia tidak memberinya makan, tidak pula melepasnya sehingga ia dapat makan dari sumber lain, hingga akhirnya kucing tersebut mati dalam keadaan kelaparan”. (HR. Al-Bukhari no. 3318)
6. Bagaimana hukum jual beli kucing??
Hukum jual beli kucing adalah haram.
Diantara hadis yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Az-Zubair, bahwa beliau pernah bertanya kepada Jabir tentang hukum uang hasil penjualan anjing dan Sinnur. Lalu sahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal itu.” (HR. Muslim 1569).
Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur.” (HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279, dan dishahihkan al-Albani).
7. Lalu bagaimana hukum memberikan kucing kepada orang lain tapi dengan syarat mengganti uang pakan atau pemeliharaan selam ini??
Praktek seperti ini hukumnya tidak boleh. Ini termasuk mengakali dalil syari’at dan seperti ini adalah sifat Yahudi.
Perhatikan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam :
قَاتَلَ اللَّهُ اليَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ، ثُمَّ بَاعُوهُ، فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan mereka makan lemak bangkai, tetapi mereka mencairkannya (menyuling) kemudian mereka jual dan makan hasilnya”. (HR Bukhari 2236, Muslim 1581)
(Diringkas oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzahumallahu ta’ala :: Selasa, 28 November 2023 M / 15 Jumadil Awal 1445 H)