KAJIAN KITAB AL WAJIZ MASJID BAITUSALAM GENTAN, BENDOSARI, SUKOHARJO

BAB NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM

Ustadz Agus Suseno, Lc, Hafidzohullohu Ta’ala

1. HUKUM MIRAS (Minuman Keras ; Khamer)
Hukumnya : Sepaket bahwa miras dengan berbagai merk dan jenisnya hukumnya haram. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 90)

Allah juga berfirman :

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَا لْبَغْضَآءَ فِى الْخَمْرِ وَا لْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ ۚ فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”. (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 91)

Minuman keras (miras), kita tahu adalah minuman yang berbahaya. Berbahaya bagi individu, juga berbahaya bagi masyarakat. Bahkan dapat dikatakan, khamar adalah biangnya kerusakan lainnya. Dalam ayat ini dari beberapa sisi kita dapat melihat keharaman khamar :

  • 1. Khamar dalam ayat tersebut dikaitkan dengan penyembahan pada berhala.
  • 2. Allah menyebut rijsun (kotor).
  • 3. Khamar termasuk perbuatan setan. Setan pastilah datang dengan membawa kejelekan dan hal yang kotor.
  • 4. Kita diperintahkan untuk menjauhi khamar.
  • 5. Seseorang yang menjauhinya akan mendapatkan keberuntungan. 6. Jika seseorang malah mendekati khamar, malah termasuk orang yang merugi.
  • 6. Khamar dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian.

Allah menutup dengan mengatakan (فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ), berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Dari sini, kita katakan miras (minuman keras) itu haram.

2 KHAMER DILAKNAT

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khamer, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya,penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356)

Maksud khamer itu dilaknat oleh Allah, agar setiap orang menjauhi minuman haram tersebut. Bisa pula yang dimaksudkan dengan “Allah melaknat khamar” adalah melaknat memakan hasil upah dari penjualan khamar. (‘Aun Al-Ma’bud, 10: 86)

3. SIKSAAN DUNIA DAN AKHIRAT BAGI PECANDU KHAMER

Pertama, pecandu khamar di Dunia disamakan dengan para penyembah berhala.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ

“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (HR. Ibnu Majah, no. 3375. Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan)

Dalam Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah (6: 357), disebutkan bahwa Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamar dengan penyembah berhala karena Allah menyebutkan mereka satu dalam ayat ‘innamal khamaru wal maysiru …’ (surat Al-Maidah ayat 90). Begitu pula shalat keduanya tidak diterima. Orang kafir kalaulah ia shalat, shalatnya tidak diterima. Sama halnya dengan peminum khamar. Wal ‘iyadzu billah …

Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga.

Dari Abu Ad-Darda’, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda :

لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ

“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (HR. Ibnu Majah, no. 3376. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

4. KHAMER ITU BIANG KERUSAKAN.

Hal ini memang benar adanya. Para pemabuk biasa membuat kerusakan. Mereka buat keonaran, buat kekacauan, saling bertengkar dan saling benci. Bahkan mabuk bisa jadi biang maksiat lainnya seperti zina, bahkan pembunuhan. Khamar memang biang kerusakan atau induk berbagai macam kejahatan. Ada kisah menarik yang bisa diambil pelajaran berikut ini. Dari Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan, “Jauhilah khamar (minuman keras), karena khamar itu merupakan induk segala keburukan (biang kerusakan).

‘Utsman bercerita,

Dahulu ada seorang ‘abid (ahli ibadah) yang biasa pergi ke masjid di antara orang-orang sebelum kalian dan ia disukai oleh seorang pelacur. Pelacur tersebut mengutus pembantunya untuk menyampaikan pesan, “Kami mengundang engkau untuk suatu kesaksian.”

Ahli ibadah itu pun pergi bersama pembantu tersebut. Ketika dia sudah sampai dan masuk ke rumah sang pelacur, segera pelacur itu menutup rapat semua pintu rumahnya, dan tak ada orang lain. Mata sang abid tertuju ke sosok seorang wanita yang amat cantik (bahenol dan seksi dengan pakaian yang menantang) sambil membawa secawan khamar dan dekatnya ada bayi yang masih kecil.

Wanita tersebut berkata, “Demi Allah, aku tidak mengundangmu untuk sebuah kesaksian, tapi aku mengundangmu agar engkau bercinta denganku, atau engkau ikut minum khamar barang segelas bersamaku, atau engkau harus membunuh bayi ini.” (Kalau engkau menolaknya, maka saya akan menjerit dan berteriak, ‘ada orang memasuki rumahku.’)

Akhirnya sang ahli ibadah bertekuk lutut dan dia berkata, “Zina, saya tidak mau. Membunuh juga tidak.” Lalu ia memilih untuk meminum khamar seteguk demi seteguk hingga akhirnya ia mabuk. Dan setelah mabuk hilanglah akal sehatnya yang pada akhirnya ia berzina pada pelacur tersebut dan juga membunuh bayi itu.

Ada hadits yang menyebutkan :

الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliyyah.” (HR. Ath-Thabrani. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854 menyatkaan bahwa hadits ini hasan)

5. APA YANG DIMAKSUD KHAMER?

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الآخِرَةِ

“Segala sesuatu yang memabukkan itu khamar. Segala sesuatu yang memabukkan itu haram. Siapa saja meminum khamar di dunia lalu ia meninggal dunia dalam keadaan kecanduan dan tidak bertaubat, maka ia tidak akan meminum khamar (yang penuh nikmat) di akhirat.” (HR. Muslim, no. 2003)

Apakah Narkoba sama dengan Khomr, jumhur mengatakan berbeda, lebih tegas hukumnya tidak sekedar cambuk.

 : عَنْ أَبِي بُرْدَةَ ، عَنْ أَبِيْهِ أَبِي مُوْسَى الأَشْعَريِّ أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بَعَثَهُ إِلَى اليَمَنِ ، فَسَأَلَهُ عَنِ أَشربةٍ تُصنَعُ بِهَا ، فَقَالَ : (( وَمَا هِيَ ؟ )) قالَ : البِتْعُ وَالمِزْرُ ، فَقِيْلَ لِأَبِي بُردَةَ : وَمَا البِتْعُ ؟ قَالَ : نَبِيْذُ العَسْلِ ، وَالمِزْرُ نَبِيْذُ الشَّعِيْرِ ، فَقَالَ (( كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ ))

“Dari Sai’id bin Abi Burdah dari ayahnya dari Abu Musa Al-Asy’ari bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusnya ke negeri Yaman maka ia pun (Abu Musa) bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang hukum minuman yang dibuat di Yaman. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya kepadanya, “Apakah minuman tersebut?” Ia menjawab, “Al-Bit’u dan dan Al-Mizru.” Aku (Sa’id bin Abi Burdah) bertanya kepada Abu Burdah, “Apakah itu Al-Bit’?” Ia berkata, “Al-Bit’u adalah nabidz madu dan Al-Mizru adalah nabidz gandum.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits disebutkan ;

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit saja dihukumi haram.” (HR. Abu Daud, no. 3681; Tirmidzi, no. 1865; An-Nasai, no. 5607; Ibnu Majah no. 3393. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih. Lihat Ghayah Al-Maram, 58).

6. HUKUMAN PEMINUM KHAMER

Untuk peminum Khamr dengan sadar, tanpa dipaksa dan dia tahu bahwa itu khamr, maka hukumannya dicambuk sebanyak 40 kali minimal. Sebenci bencinya kita kepada peminum khamr tetap tidak dibenarkan mendoakan keburukan, namun doakan kebaikan, semoga bertaubat dsb.

  • Ba’da Isya’, 29 Januari 2025/29 Rajab 1446 H
  • Diringkas oleh SMS (Samidi Muslim Steel)
  • Disusun oleh Tim Medsos PKPPS Tingkat Ula Al Ukhuwah

By Redaksi