MENJAGA SHALAT AL-WUSTHA

 

1. Shalat Al-Wustho Allah sebutkan dalam firmanNya.
Allah Ta’ala berfirman :

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah: 238)

Juga Rasulullah sebutkan saat mendoakan para penyerang Madinah di perang Khandaq. Hadits dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu, di saat perang Ahzab Nabi mengatakan,

مَلَأَ اللّٰهُ بُيُوْتَهُمْ وَقُبُوْرَهُمْ نَارًا… كَمَا شَغَلُوْنَا عَنِ الصَّلَاةِ الوُسْطَى

“Semoga Allah memenuhi rumah dan kuburan mereka dengan api. Sebagaimana Mereka telah menyibukkan kami dari sholat wustha, yaitu sholat Ashar. .” (HR. Muslim).

 

2. Shalat apakah yang dimaksud dengan shalat al wustha?
Ada sejumlah penafsiran para ulama tentang shalat yang dimaksud sebagai shalat al wustha:

  • Pertama, shalat subuh.
  • Kedua, shalat Ashar.
  • Ketiga, shalat dhuhur.
  • Keempat, shalat isya’.
  • Kelima, salah satu shalat lima waktu yg disembuyikan.
  • Keenam, shalat jumat.
  • Ketujuh, seluruh shalat lima waktu.

Adapun pendapat yang paling tepat -wallahua’lam- adalah pendapat yang disebut Imam Tirmidzi sebagai pendapat jumhur ulama, yaitu maksud dari shalat al wustha adalah shalat ashar. Imam Nawawi -rahimahullah- menerangkan :

فَهٰذِهِ مَذَاهِبُ العُلَمَاءِ فِيْهَا ، وَالصَّحِيْحُ مِنْهَا مَذْهَبَانِ العَصْرُ وَالصُّبْحُ ، وَالَّذِيْ تَقْتَضِيْهِ الأَحَادِيْثُ الصَّحِيْحَةُ أَنَّهَا العَصْرُ ، وَهُوَ المُخْتَارُ

“Ini adalah pendapat para ulama tentang shalat al wustha, dan yang benar ada dua pendapat: (yaitu sholat) Ashar dan Subuh. Namun, yang sesuai dengan hadits-hadits shahih adalah sholat ashar, dan itulah yang dipilih.” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazdzab 3/63)

Dasarnya adalah hadis dari sahabat Ali bin Abi Thalib -radhiyallahu’anhu-, di saat perang Ahzab Nabi mengatakan : “Mereka telah menyibukkan kami dari sholat wustha, yaitu sholat Ashar. Semoga Allah memenuhi rumah dan kuburan mereka dengan api.” (HR. Muslim).

Dan juga berdasarkan riwayat dari Hammad bin Salamah, dari Hisyam bin ‘Urwah, lalu dari sahabat yang menulis Mushaf; Urwah bin Zubair :

كَانَ فِي مُصْحَفِ عَائِشَةَ أُمِّ المُؤْمِنِيْنَ : حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الوُسْطَى – وَصَلَاةُ العَصْرِ – وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قَانِتِيْنَ

“Dalam mushaf Aisyah Ummul Mu’minin tertulis: ‘Peliharalah segala sholat (mu), dan sholat wustha – yaitu sholat Ashar – serta berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.”

 

3. Keutamaan Shalat Ashar

A. Penyebab seseorang masuk Surga
Dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Siapa yang shalat di dua waktu barad maka akan masuk surga. (HR. Bukhari 574 & Muslim 1470)

B. Penyebab seseorang terhindar dari Neraka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لَنْ يَلِجَ النَّارَ أَحَدٌ صَلَّى قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ، وَقَبْلَ غُرُوبِهَا

“Tidak akan masuk neraka orang yang mengerjakan shalat sebelum matahari terbit (yakni shalat subuh) dan sebelum matahari terbenam (yakni shalat ashar).” (HR. Muslim 634).

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam juga bersabda:

فَإِنْ اسْتَطَعْتُمْ أَنْ لَا تُغْلَبُوا عَلَى صَلَاةٍ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ غُرُوبِهَا فَافْعَلُوا

“Jika kalian tidak lemah untuk melaksanakan shalat sebelum matahari terbit dan sebelum matahari terbenam maka lakukan.” (HR. Bukhari)

C. Shalat yang istimewa
Abu Ishaq asy-Syirazi -rahimahullah- menerangkan ayat ini (Al-baqarah : 238) :

وَأَوْكَدُ الصَّلَوَاتِ فِي المُحَافَظَةِ عَلَيْهَا الصَّلَاةُ الوُسْطَى ; لِأَنَّ اللّٰهَ تَعَالَى خَصَّهَا بِالذِّكْرِ فَقَالَ تَعَالَى : وَالصَّلَاةُ الوُسْطَى

“Yang paling ditekankan dalam menjaga sholat adalah sholat al wustha, karena Allah Ta’ala menyebutkannya secara khusus dan berfirman, {dan jagalah sholat al wustha}.” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazdzab 3/63)

Lalu oleh Imam an Nawawi -rahimahullah- ditegaskan kembali :

اِتَّفَقَ العُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الصَّلَاةَ الوُسْطَى آكِدُ الصَّلَوَاتِ الخَمْسِ

“Para ulama sepakat bahwa sholat al wustha adalah yang paling ditekankan di antara sholat lima waktu.” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhazdzab 3/63)

D. Pelakunya akan mendapatkan pahala 2x lipat.

…عَنْ أَبِي بَصْرَةَ الْغِفَارِيِّ ، قَالَ : صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ بِالْمُخَمَّصِ ، فَقَالَ : ” إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ عُرِضَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَضَيَّعُوهَا ، فَمَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَ لَهُ أَجْرُهُ مَرَّتَيْنِ

Sesungguhnya shalat ini (shalat ashar) pernah diwajibkan kepada umat sebelum kalian, namun mereka menyia-nyiakannya. Barangsiapa yang menjaga shalat ini, maka baginya pahala dua kali lipat…’”  (HR. Muslim no. 830)

 

4. Ancaman bagi yang meninggalkan shalat Ashar

A. Terhapus amalannya.
Dari Burairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka terhapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 594).

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Sanadnya no. 26946 dari Abu Darda’ radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا ، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat ‘Ashar dengan sengaja sampai waktunya berlalu maka sungguh amalannya terhapus.’”
Hadis ini dinilai shahih oleh Syaih Al-Albani rahimahullah dalam Shahihut Targhib wat Tarhib.

Kata Al Muhallab, maknanya adalah meninggalkan dengan menyia-nyiakannya dan menganggap remeh keutamaan waktunya padahal mampu untuk menunaikannya. Lihat Syarh Al Bukhari karya Ibnu Batthol, 3: 221.

Ibnul Qayyim berkata, “Yang nampak dari hadits, meninggalkan amalan itu ada dua macam. Pertama, meninggalkan secara total dengan tidak pernah mengerjakan shalat sama sekali, maka ini menjadikan amalnya batal seluruhnya. Kedua, meninggalkan pada hari tertentu, maka ini menjadikan amalnya batal pada hari tersebut. Jadi karena meninggalkan secara umum, maka amalnya batal secara umum. Lalu meninggalkan shalat tertentu, maka amalnya batal pada hari tertentu.” (Ash Shalah, hal. 59).

B. Kehilangan harta dan keluarganya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

مَنْ فَاتَتْهُ صَلاَةُ العَصْرِ فَكَأَنَّماَ وُتِرَ أَهْلَهُ وَمَالَهُ

Siapa yang terlewatkan shalat Ashar maka seakan-akan hilang keluarga dan hartanya. (HR. Al-Bukhari, no. 1537).

 

  • Ringkasan kajian Masjid Shafiyyah Nashr Al-Mar’y, Tawangsari, Sukoharjo
  • Tim Medsos MSU (PKPPS Tingkat Ula Al Ukhuwah Sukoharjo)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *