Tahukah antum? Membasuh anggota wudhu itu tidak boleh lebih dari tiga basuhan.
Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Hadits-hadits yang sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai tata cara wudhu tidak menunjukkan beliau pernah melakukannya lebih dari tiga kali basuhan. Bahkan yang ada, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencela yang lebih dari tiga kali.” (Fath Al-Bari, 1:233)
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya menyatakan bahwa ada seorang Arab Badui mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia bertanya mengenai wudhu. Lalu terlihat beliau membasuhnya tiga kali, tiga kali. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
“Inilah wudhu yang sebenarnya. Siapa yang menambah lebih dari itu (lebih dari tiga, pen.), maka ia keliru, telah melampaui batas dan telah zalim.” (HR. Ahmad, 2: 180. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa hadits ini shahih, namun sanad hadits ini hasan.)
Imam Syafi’i rahimahullah menyatakan, “Dimakruhkan (tidak disukai) membasuh lebih dari tiga kali. Namun kalau ada yang melakukan lebih dari tiga kali, aku tidak mengharamkannya.” (Fath Al-Bari, 1:234)
(Tim Medsos PKPPS Tingkat Ula Al Ukhuwah – AIA)