بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه أما بعد

 

🔸Pemberian atau hadiah dari calon legislatif atau yang semisalnya, baik secara langsung atau melalui tim sukses pemenangan pemilu yang berpihak kepadanya, setidaknya pemberian seperti ini dapat dibagi menjadi 3 :

1️⃣Pemberian atau hadiah dari seorang caleg atau semisalnya yang sebelum mencalonkan diri ia biasa memberi dan berbagi dari hartanya. Berbagi ini merupakan kebiasaannya, maka pemberian atau hadiah yang muncul setelah pencalonan dirinya dihukumi sama seperti sebelum pencalonan dirinya.

Sebuah kaedah berbunyi: [ العادة محكمة ] – “Kebiasaan itu bisa dijadikan hukum.”

 

2️⃣Pemberian atau hadiah tersebut berasal dari dana pemerintah yang menjadi hak bagi rakyat untuk menerimanya maka ini dibolehkan dengan dasar mengambil hak. Sementara pihak calon legislatif atau orang semisalnya telah menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk kampanye dirinya.

Nabi ﷺ bersabda:
«وليسَ لعِرقِ ظالمٍ حقٌّ»
رواه أبو داود والترمذي

“Tidak ada hak bagi keringat (usaha) orang yang Dzholim.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

 

3️⃣Pemberian atau hadiah dari seorang caleg atau orang semisalnya yang bukan kebiasaannya berbagi dan dana yang digunakan bukan dana pemerintah yang menjadi hak bagi rakyat maka pemberian itu terhitung suap atau sogok.

Sebab yang mendasari tindakan ini terhitung sogok adalah harta yang dikeluarkan untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang batil agar menjadi haknya.
Sedangkan makna Risywah adalah:

«ما يُعطَي لإبطال حقٍّ أو لإحقاق باطل»
( تاج العروس وحاشية الطحطاوي على الدر : ٣ / ١٧٧ )

“Apa saja yang diberikan untuk membatalkan yang hak atau menjadikan yang batil sebagai hak.”

Dalilnya hadits berikut:

‏عَنْ ‏ ‏ثَوْبَانَ ‏رضي الله عنه ‏قَالَ ‏: «‏لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ ‏ ‏وَالرَّائِشَ ‏ ‏يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا


“Rosulullah ﷺ mengutuk orang yang menyogok, orang yang disogok dan orang yang menjadi perantara bagi keduanya.” (HR. Ahmad dalam Musnad) .

والله تعالى أعلم

Al Ustadz Abul ‘Aliyah Al Maidany

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *