Tahukah antum? Bahwa dahulu Syaikh Ali Hasan Al Halaby rohimahullahu ta’ala pernah berfatwa tidak bolehnya ikut serta dalam pemilu (menyoblos), lalu beliau rubah.
Syaikh Ali Hasan rohimahullahu ta’ala pernah berfatwa untuk tidak menyoblos tatkala ada pemilu di Iraq, sehingga ahlus sunnah pada tidak memilih, akibatnya syiah yang naik dan berkuasa. Maka setelah itu beliau merubah fatwa beliau mengikuti yang lebih tua yaitu fatwa Syaikh Al-Albani guru beliau, Syaikh bin Baz, dan Syaikh Utsaimin rohimahumullahu ta’ala. Beliau sadar bahwa fatwa orang tua (Syaikh Albani rohimahullahu) lebih tajam daripada fatwa beliau.
https://firanda.com/renungan-bagi-saudaraku-golput/