Berikut ini adalah pembahasan secara ringkas dari hukum menyentuh kemaluan yang kami ambil dari Artikel www.rumaysho.com

Yang dimaksudkan dengan menyentuh kemaluan adalah menyentuhnya tanpa adanya pembatas. Sedangkan apabila seseorang menyentuh kemaluan dengan pembatas misalnya dengan kain atau pakaian, maka itu tidak membatalkan wudhu. Bagaimana dengan hukum menyentuh kemaluan secara langsung? Apakah membatalkan wudhu??

Pendapat pertama: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu sama sekali.

Pendapat ini adalah pendapat madzhab Abu Hanifah, salah satu pendapat Imam Malik dan merupakan pendapat beberapa sahabat.

Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Tholq bin ‘Ali di mana ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya,

مَسِسْتُ ذَكَرِى أَوِ الرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ عَلَيْهِ الْوُضُوءُ قَالَ : لاَ إِنَّمَا هُوَ مِنْكَ

Aku pernah menyentuh kemaluanku atau seseorang ada pula yang menyentuh kemaluannya ketika shalat, apakah ia diharuskan untuk wudhu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Kemaluanmu itu adalah bagian darimu.”  (HR. Ahmad 4/23. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ada seseorang yang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ia bertanya,

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِى رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ.

Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai seseorang yang menyentuh kemaluannya ketika shalat?” Beliau bersabda, “Bukankah kemaluan tersebut hanya sekerat daging darimu atau bagian daging darimu?”  (HR. An Nasa-i no. 165. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujah dengan hadits ini, maka itu pertanda beliau menshahihkannya. Lihat Majmu’ Al Fatawa, 21/241)

Pendapat kedua: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu.

Pendapat ini adalah pendapat madzhab Imam Malik, Imam Asy Syafi’i -pendapat beliau yang masyhur-, Imam Ahmad, Ibnu Hazm dan diriwayatkan pula dari banyak sahabat.

Di antara dalil dari pendapat ini adalah hadits dari Buroh binti Shofwan,

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Daud no. 181, An Nasa-i no. 447, dan At Tirmidzi no. 82. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Pendapat ketiga: Menyentuh kemaluan membatalkan wudhu jika dengan syahwat, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat.

Pendapat ini adalah pendapat Imam Malik dan dipilih oleh Syaikh Al Albani –rahimahumallah-. Alasan yang mereka gunakan adalah mereka menyatakan bahwa hadits Busroh (yang menyatakan wudhunya batal) dimaksudkan bagi yang menyentuh kemaluan dengan syahwat. Sedangkan yang menyentuh kemaluan tanpa syahwat tidak membatalkan wudhu berdasarkan hadits Tholq.

Pendapat keempat: Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sunnah (dianjurkan) secara mutlak dan bukan wajib.Pendapat ini adalah salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahumallah-.

Pendapat ini menilai bahwa perintah dalam hadits Busroh adalah sunnah (dianjurkan). Sedangkan hadits Tholq adalah dalam konteks pertanyaan yang dikiranya menyentuh kemaluan itu wajib.

Manakah pendapat yang kuat? Jika ingin lebih hati-hati, ada pendapat dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- bahwa menyentuh kemaluan tanpa syahwat disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu, sedangkan jika dilakukan dengan syahwat diharuskan (diwajibkan) untuk berwudhu. Inilah pendapat beliau dalam Syarhul Mumthi’ dalam rangka kehati-hatian, untuk melepaskan diri dari perselisihan ulama yang ada. Wallahu Ta’ala A’lam.

 

 

Permasalahan yang Berkaitan dengan Menyentuh Kemaluan

Pertama: Apakah jika suami menyentuh kemaluan istri batal wudhunya?

Jawabannya, tidak membatalkan wudhu karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hal tersebut membatalkan wudhu, begitu pula sebagaimana telah dijelaskan bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu menurut pendapat paling kuat. Kecuali jika yang keluar adalah madzi atau mani, maka wudhunya tersebut batal. Wudhunya batal bukan karena sebab menyentuh kemaluan ketika itu, namun karena keluarnya mani dan madzi. Sudah sangat jelas bahwa jika mani dan madzi keluar, maka akan membatalkan wudhu.

Kedua: Apakah menyentuh kemaluan anak kecil membatalkan wudhu?

Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Az Zuhri dan Al Auza’i.

Ketiga: Apakah menyentuh kemaluan tidak secara langsung (misalnya mengenai kain) membatalkan wudhu?

Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Hal ini didukung oleh dalil dari Abu Hurairah,

إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى ذَكَرِهِ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ شَيْءٌ فَلْيَتَوَضَّأْ

Jika salah seorang di antara kalian menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya sedangkan di antara sentuhan dan kemaluannya tersebut tidak dihalangi sesuatu apa pun, maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Al Baihaqi dan Ad Daruquthni. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Abu Malik). Dipahami dari sini, sebaliknya jika ada penghalang ketika menyentuh, maka tidak perlu berwudhu, artinya tidak membatalkan wudhu.

Keempat: Apakah menyentuh dubur membatalkan wudhu?

Jawabannya, tidak membatalkan wudhu. Inilah yang menjadi pendapat Imam Malik, Ats Tsauri dan ulama Hanafiyah, berbeda halnya dengan pendapat Imam Asy Syafi’i. Dubur tidaklah tepat diqiyaskan (dianalogikan) dengan kemaluan karena ‘illah (sebab) adanya hukum di antara keduanya tidak bisa dikaitkan.

 

 

(Di ringkas oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzahullahu ta’ala dari Sumber https://rumaysho.com/995-apakah-menyentuh-kemaluan-membatalkan-wudhu.html)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *