FAWAID HADITS-HADITS AL-ARBA’IN AN-NAWAWIYAH

HADITS KE TIGAPULUH SEMBILAN (39)

 

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَال : إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي: الخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَا

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan dipaksa.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah no. 2045, Al-Baihaqi VII/356, dan selainnya)

 

 

A. Biografi singkat rawi Abdullah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma

Alhamdulillah biografi beliau sudah ada pada hadits ke-19

 

B. Kedudukan hadits

Berkata An-nawawi : “Hadits ini mencakup faidah-faidah dan perkara-perkara yang penting, seandainya dikumpulkan maka akan mencapai satu karangan yang kitab ini tidak cukup membahasnya.

Berkata Ibnu Hajar Al-Haitsami : “Hadits ini manfaatnya umum dan menyeluruh karena adanya tiga hal yang masuk ke dalam seluruh bab-bab iffah (penjagaan diri) dan kedudukan yang agung sehingga pantas disebut sebagai setengahnya syariat. Karena perbuatan manusia itu bersumber dari niat dan pilihan dan ini yang disebut sengaja atau bersumber dari tidak adanya niat dan pilihan dan ini yang disebut tersalah (tidak sengaja) atau dipaksa. Dan telah jelas diketahui dalam hadits ini bahwa yang tersalah dan dipaksa ini hukumnya di maafkan sedangkan untuk perbuatan yang pertama yaitu sengaja diberikan hukuman atau sanksi.

 

C. Fawaid hadits

  1. Luasnya rahmat Allah dan rahmatNya Allah mendahului kemurkaanNya.
  2. Sesungguhnya jika seseorang melakukan sesuatu karena tersalah (tidak sengaja) maka dia tidak diberi sanksi.
  3. Barangsiapa yang melakukan sesuatu baik ucapan maupun perbuatan karena dipaksa, maka tidak ada sanksi baginya.

 

 

Di terjemahkan oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzohullahu ta’ala.

Rujukan : Kitab Al-Fawaid Adz-dzahabiyah min Ar-ba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah Al Mathor dan Syaikh Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *