FAWAID HADITS-HADITS AL-ARBA’IN AN-NAWAWIYAH

HADITS KETIGAPULUH LIMA (35)

 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَتَنَاجَشُوا، وَلاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوا عِبَادَ اللهِ إِخوَاناً. المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخذُلُهُ، وَلَا يَكْذِبُهُ، وَلَايَحْقِرُهُ. التَّقْوَى هَاهُنَا -وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ- بِحَسْبِ امْرِىءٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ المُسْلِمَ. كُلُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ حَرَامٌ: دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian saling mendengki, janganlah saling tanajusy (menyakiti dalam jual beli), janganlah saling benci, janganlah saling membelakangi (mendiamkan), dan janganlah menjual di atas jualan saudaranya. Jadilah hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara untuk muslim lainnya. Karenanya, ia tidak boleh berbuat zalim, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain. Taqwa itu di sini–beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali–. Cukuplah seseorang berdosa jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya itu haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.’” (HR. Muslim)

 

A. Biografi singkat rowi Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

Alhamdulillah biografi beliau telah ada pada hadits ke-9

 

B. Kedudukan hadits

Ini adalah hadits yang sangat besar faidah-faidahnya. Sebab mengandung atas adab-adab persatuan atau sosial yang pasti ada pada untuk keutuhan suatu masyarakat. Sehinga masyarakat itu akan menjadi seperti bangunan yang kuat yang menopang sebagian dengan sebagian yang lainnya.

 

C. Fawaid hadits

    1. Larangan dari sifat hasad dan larangan disini dihukumi haram. Dan sifat hasad itu memiliki kerusakan yang amat banyak, diantaranya ; orang hasad itu berarti orang yang membenci ketentuan (takdir) Allah, orang yang hasad berarti orang yang melakukan permusuhan dengan saudaranya, orang hasad akan ada pada hatinya kekesalan atau kejengkelan yang setiap bertambah nikmat orang lain bertambah pula kejengkelannya dan akhirnya menjadikan hidupnya semakin keruh.
    2. Haramnya Munajasyah (menyakiti dalam jual beli) karena menimbulkan permusuhan dengan orang lain juga sebagi sebab saling membenci dan efek-efeknya. Oleh karena itu tidak boleh saling membenci satu sama lainnya dan melakukan hal-hal yang menyebabkan adanya saling membenci.
    3. Haramnya At-tadaabur (saling membelakangi ; mendiamkan) yaitu seseorang berpaling dari saudaranya, bersikap acuh dan tidak mau mendengarkan saudaranya. Hal ini dilarang karena sikap At-tadaabur berlawanan dengan sikap Al-ukhuwah Al-islamiyah.
    4. Larangan menjual atas jualan saudaranya dan yang semisalnya adalah ; membeli atas pembelian saudaranya, melamar atas lamaran saudaranya, meminjam atas pinjaman saudaranya dan yang lainnya dari hak-hak sesama saudara Muslim.
    5. Wajibnya menumbuhkan persudaraan seiman.
    6. Menjelaskan akan keadaan seorang Muslim dengan Muslim lainnya. Bahwasannya mereka tidak boleh saling mendholimi, menelantarkan, berdusta, dan menghina yang lain.
    7. Sesungguhnya tempat ketaqwan itu ada pada hati. Ketika hati itu semakin bertaqwa maka anggota tubuh akan semakin bertaqwa juga.
    8. Adanya pengulangan kalimat yang penting untuk menjelaskan sisi penting juga agar diperhatikan dan difahami dengan baik. Dan itu terlihat pada sabda beliau : “…Takwa itu di sini, beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali…”.
    9. Besarnya dosa merendahkan seorang Muslim dan itu dikarenakan adanya banyak kerusakan dari sifat itu.
    10. Haramnya darah dan kehormatan seorang Muslim dan ini hukum asalnya. Akan tetapi disana didapatkan adanya sebab yang membolehka hal itu.
    11. Sesungguhnya umat Islam apabila mereka mau merealisasikan hal ini, pasti mereka akan mendapatkan kebahagiaan Dunia dan Akhirat.

 

 

Di terjemahkan oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzohullahu ta’ala.

Rujukan : Kitab Al-Fawaid Adz-dzahabiyah min Ar-ba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah Al Mathor dan Syaikh Abu Anas Ali bin Husain Abu Lauz.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *