FAWAID HADITS-HADITS AL-ARBA’IN AN-NAWAWIYAH
HADITS PERTAMA (1)
Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِيءٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللّٰهِ ورَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إليْهِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)
A. Biografi singkat Rowi Umar bin Khattab rodhiyallahu ‘anhu
Beliau adalah Abu Hafsh Umar al-Faruq bin Khattab bin Nufail bin Abdil Uzza bin Adi bin Ka’ab bin Lu’aiy bin Ghalib al-Qurasy. Nasab beliau bertemu dengan nasab Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pada kakek keempat yaitu Ka’ab bin lu’aiy bin Ghalib. Beliau dilahirkan tiga belas tahun setelah Tahun Gajah.
Umar bin Khattab adalah orang yang pertama kali di juluki dengan Amirul Mukminin secara umum. Dan beliau diberi kunyah oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dengan Abu Hafsh karena melihat pada diri beliau sifat keras dan tegas, Hafsh artinya adalah singa. Demikianpula beliau dijuluki dengan Alfaruq karena beliau adalah orang yang sangat keras di dalam membedakan antara yang haq dan yang batil. Dan beliau adalah orang yang pertama kali mengumumkan secara terang-terangan keislamannya dan Allah jadikan dakwah Nabi semakin kuat atas hal itu. Nabi pernah berdoa : :Ya Allah muliakanlah Islam dengan masuknya salah satu dari dua Umar yang paling Engkau cintai yaitu Umar bin Khattab atau Amr bin Hisyam (Abu Jahl).”
Dan salah satu sebab masuk islamnya beliau adalah tatkala dia mendengar bahwa saudarinya Fathimah dan iparnya Sa’id bin Zaid telah masuk Islam. Maka Umar-pun menyengaja ingin mendatangi keduanya untuk dia hukum keduanya. Sesampainya disana Umar mendengar ayat Alqur’an yang dibaca oleh sang saudarinya setelah sebelumnya Umar meminta agar diperdengarkan. Ada yang menyebutkan bahwa yang membacakan Alqur’an kepada beliau saat itu adalah Khabab bin Al-arist. Dia membacakan awal surat Thaha sampai pada ayat : ”
ٱللَّهُ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۖ لَهُ ٱلْأَسْمَآءُ ٱلْحُسْنَىٰ
” Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Dia mempunyai al asmaaul husna ; nama-nama yang baik.’ (Thaha : 8)
Dari sinilah kemudian Islam mulai menancap pada hati Umar dan beliau meminta diberitahu dimana keberadaan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan pada akhirnya beliau masuk Islam setelah bertemu dan bersalaman dengan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam.
Dan sungguh kaum Muslimin benar-benar berbahagia serta bergembira dengan masuk islamnya beliau. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memberikan kabar gembira kepada Umar bahwa beliau termasuk yang masuk Surga. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersaksi bahwa Allah menjadikan kebenaran melalui tangan dan lisan Umar. Syaithan juga lari terbirit-birit melihat Umar dan Umar adalah sahabat terbaik setelah Abu Bakar. Para sahabat lain juga sepakat bahwa Umar memiliki banyak keutamaan, banyak ilmu, sangat cerdas, zuhud, tawadhu’ dan suka menolong serta sangat perhatian terhadap kaum Muslimin.
Umar meriwayatkan hadits dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam sebanyak 539 hadit. Beliau hidup selama 63 tahun dan meninggal syahid disebabkan karena tusukan Abu Lu’luah Al Majusi laknatullah ‘alaih dan dikubur dikamar disamping Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Dan cukuplah sebagai sebuah kemuliaan bago beliau tatkala beberapa idenya disetujui oleh Allah dan turun ayat tentangnya. diantaranya ayat tentang tawanan Badar, sholat di masjid Dhirar, hijab, sholat dibelakang maqom Ibrahim dan lainnya.
B. Kedudukan hadits
Berkata Al Imam Ahmad dan Al Imam Asy-syafi’i rohimahumallahu ta’ala : “Masuk dalam hadits innamal a’maalu bin-nyyaat sepertiga ilmu”.
Berkata Al Imam Ahmad : “Hadits niat ini masuk dalam tujuh puluh bab masalah fiqih…”
Berkata Al Imam Ibnu Rojab : “Hadits ini adalah salah satu hadits yang agama Islam berkisar diatasnya (sebagai sumber dalil)”.
Berkata Abdurrahman bin Mahdi : “Seandainya aku menulis sebuah kitab yang di dalamnya terdapat beberapa bab, maka pasti akan aku jadikan hadits Umar bin Khattab ini tertulis pada setiap bab. Beliau juga berkata : “Barangsiapa yang ingin menulis sebuah kitab, maka hendaknya dia mulai dengan hadits Al a’maalu bin-nyyaat”.
C. Fawaid hadits
- Bahwasanya tidak ada suatu amalan kecuali pasti memiliki niat. Karena tidak mungkin seseorang yang berakal dan dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk melakukan amalan tanpa niat.
- Hadits ini bantahan bagi orang-orang yang suka was-was yang mana mereka mengulangi amalan beberapa kali dengan alasan karena niatnya tidak tepat (kurang mantap). Padahal jika dia adalah seseorang yang berakal dan dapat memilih antara kebaikan dan keburukan tidak mungkin beramal tanpa niat.
- Bahwasanya seseorang akan diberi pahala dan dosa berdasarkan niatnya.
- Hadits ini menunjukkan bahwasanya niat adalah bagian dari iman, karena niat adalah amalan hati. Dan iman menurut ahlussunnah adalah pembenaran dalam hati, pengucapan dengan lisan dan beramal dengan seluruh anggota badan.
- Hadist ini menunjukkan bahwasanya seseorang sebelum melakukan suatu amalan wajib mengetahui hukumnya terlebih dahulu. Apakah disyaratkan ataukah tidak, apakah wajib atau sunnah. Karena suatu amalan dianggap tidak ada jika kosong dari niat yang disyariatkan pada amalan itu.
- Hadits ini menunjukkan atas disyaratkannya niat dalam seluruh amal ketaatan. Amalan ketaatan apapun yang di kerjakan tanpa niat maka tidak teranggap.
- Sesungguhnya amalan itu tergantung wasilah (perantaranya). Terkadang sesuatu yang pada asalnya mubah dapat berubah menjadi ketaatan jika seseorang yang mengerjakannya meniatkan perbuatan itu sebagai kebaikan.
- Hendaknya bagi seorang guru atau pengajar atau da’i untuk dapat memberikan permisalan atau sebuah contoh yang dapat memperjelas suatu hukum yang sedang dijelaskan.
Di terjemahkan oleh Ahmad Imron bin Muhadi Al Fanghony hafidzohullahu ta’ala.
Rujukan : Kitab Al-Fawaid Adz-dzahabiyah min Ar-ba’in An-Nawawiyah karya Syaikh Abu Abdillah Hammud bin Abdillah Al Mathor dan Syaikh Abu Unais Ali bin Husain.